Pengesampingan Syarat Restorative Justice pada Perkara Penggelapan yang Dilakukan di Kejaksaan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Restorative justice (RJ) sebagai salah satu pendekatan yang mulai berkembang dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Tujuan dari adannya pendekatan ini adalah untuk memulihkan suatu keadaan tertentu yang ditimbulkan dari tindak pidana kembali seperti semula. Di Indonesia masih belum terdapat payung hukum yang menjadi dasar dari penerapan keadilan restoratif. Namun, dibeberapa instansi penegak hukum terdapat peraturan khusus yang menjadi dasar dalam pelaksaan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Salah satunya adalah Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020, dengan adanya peraturan tersebut jaksa diberikan otoritas untuk melakukan penghentian penuntutan melalui upaya restorative justice. Tidak semua tindak pidana bisa dilakukan upaya restorative justice, terdapat beberapa syarat yang perlu untuk dipenuhi agar suatu tindak pidana bisa dihentikan penuntutannya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai implementasi upaya keadilan restoratif pada tingkat penuntutan di kejaksaan khususnya pada tindak pidana penggelapan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.