Jurnal Lex Officio terinspirasi dari kebutuhan praktisi khususnya di bidang hukum dalam hal pengelolaan kantor, misalnya regulasi terkait usaha (terutama di bidang jasa), kode etik, urusan teknis perkantoran yang ada hubungannya dengan kebijakan publik. Kami memfokuskan pada kajian perkantoran dalam konteks profesi hukum misalnya kepolisian, kejaksaan, pengacara, notaris maupun PPAT, mediator, dan lain sebagainya, walaupun dimungkinkan juga profesi lain di luar profesi hukum yang relevan khususnya dalam hal kode etik. Kami menggandeng praktisi dari kepolisian, militer, kejaksaan, pengacara, konsultan, dan profesi relevan sebagai mitra bestari maupun dewan editor. Kajian ini merupakan subspesialisasi kajian baru khususnya di bidang ilmu hukum yang mengemuka belakangan ini. Lex Officio berasal dari istilah “Ex Officio”, yang berasal dari bahasa Latin yang berarti “karena jabatannya” atau “by virtue of office”. Seseorang disebut ex officio ketika ia otomatis menduduki suatu jabatan, posisi, atau keanggotaan dalam sebuah lembaga/komite/dewan bukan karena dipilih atau ditunjuk langsung, melainkan karena ia sudah memegang jabatan lain yang melekatkan hak tersebut.