Implementasi Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Konten Asusila di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Isi Artikel Utama

Meylany Putri Winarti
Eka Nanda Ravizki

Abstrak

Diversi merupakan proses penyelesaian kasus anak di luar sistem peradilan pidana yang menekankan pada keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana penyebaran konten asusila di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Metode yang digunakan ialah yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi masih belum optimal, disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat, rendahnya partisipasi korban, dan tantangan dalam regulasi yang ada. Solusi yang diusulkan mencakup sosialisasi yang menyeluruh, pendekatan personal kepada semua pihak terkait, serta revisi terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Anak agar diversi dapat dijalankan secara efektif dalam melindungi hak anak dan memulihkan kondisi sosial dengan adil.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Meylany Putri Winarti, & Eka Nanda Ravizki. (2025). Implementasi Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Konten Asusila di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Lex Officio, 1(1). https://doi.org/10.56370/leo.v1i1.4
Bagian
Articles