Keabsahan Perjanjian Perdamaian Arbitrase oleh Pengadilan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji batasan kewenangan Pengadilan Negeri dalam pembatalan putusan arbitrase dengan studi kasus Putusan No. 531/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN Bks Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Bekasi dalam Putusan No. 531/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN Bks telah melampaui batasan kewenangannya dengan melakukan penilaian ulang terhadap substansi putusan arbitrase yang telah diputus oleh BANI. Pengadilan memperluas interpretasi "tipu muslihat" dalam Pasal 70 huruf c UU No. 30/1999 hingga mencakup perbedaan penafsiran fakta yang seharusnya berada di luar lingkup pemeriksaan pembatalan. Penelitian ini mengidentifikasi perlunya konstruksi batasan kewenangan yang jelas bagi pengadilan dalam memeriksa pembatalan putusan arbitrase untuk menjaga keseimbangan antara pengawasan pengadilan dan kemandirian lembaga arbitrase.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.